JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, termasuk praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penegakan hukum tersebut tidak hanya dipandang sebagai upaya menghentikan kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari semangat Gerakan Tobat Ekologis Nasional, sebuah gerakan yang didorong Menteri Jumhur untuk membangun kesadaran kolektif dalam memperbaiki hubungan manusia dengan lingkungan.
Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Jumhur menegaskan bahwa kerusakan lingkungan harus dihentikan melalui langkah nyata. Gerakan Tobat Ekologis Nasional menekankan pentingnya menyadari kesalahan dalam memperlakukan alam, tidak mengulangi tindakan yang merusak, serta melakukan pemulihan secara konsisten.
Penegakan Hukum terhadap Pelaku Karhutla
Komitmen tersebut terlihat dalam penanganan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Pada 24 Agustus 2026, Menteri Jumhur turun langsung meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam peninjauan tersebut, Jumhur menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak melalui penegakan hukum.
KLH/BPLH menyebut Polri dari sembilan Polda telah menetapkan sekitar 72 orang sebagai tersangka terkait penanganan karhutla. Selain itu, KLH/BPLH juga mengintensifkan investigasi terhadap perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran. Langkah hukum yang disiapkan mencakup sanksi administratif, gugatan perdata, tuntutan ganti rugi lingkungan, hingga pembebanan biaya pemulihan ekosistem.
Langkah serupa juga dilakukan di Riau. Pada 22 Agustus 2026, pemerintah menyatakan telah melakukan penyegelan terhadap empat area serta menghentikan operasional satu fasilitas industri sebagai tindak lanjut temuan titik panas dan emisi.
Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Selain penindakan, KLH/BPLH juga memperkuat langkah pencegahan. Pada 10 Agustus 2026, KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah dalam menghadapi risiko karhutla.
Tobat Ekologis sebagai Gerakan Kolektif
Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang digaungkan Menteri Jumhur memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar penanganan karhutla. Gerakan tersebut mengajak pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, serta berbagai elemen bangsa untuk bersama-sama memulihkan lingkungan.
Menteri Jumhur sebelumnya menjelaskan bahwa tobat ekologis merupakan bentuk pertobatan kolektif atas berbagai tindakan yang telah merusak alam. Karena itu, gerakan tersebut tidak berhenti pada penyesalan, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata untuk memperbaiki lingkungan.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan menjadi salah satu bagian penting dari upaya tersebut. Penindakan memberikan efek hukum terhadap pelaku, sementara pemulihan lingkungan dan perubahan perilaku masyarakat menjadi bagian dari upaya jangka panjang.
Menjaga Lingkungan dan Melindungi Masyarakat
Penanganan karhutla juga berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada pencegahan, perlindungan masyarakat, pengawasan kawasan konsesi, serta pemulihan ekosistem yang terdampak.
Menteri Jumhur menegaskan bahwa pengendalian karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat perlu bergerak bersama untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.
Gerakan Tobat Ekologis Nasional pada akhirnya diarahkan bukan sekadar menjadi slogan, melainkan menjadi gerakan nyata untuk menghentikan praktik yang merusak alam, menegakkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, dan memulihkan ekosistem Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis : Redaksi Gema Nusantara
