Pemberitaan Tempo tentang respons organisasi masyarakat Islam terhadap keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace yang digagas Presiden Donald Trump membuka kembali dilema klasik dalam politik luar negeri: antara diplomasi pragmatis dan prinsip moral dasar. Keputusan tersebut awalnya menuai skeptisisme dari ormas Islam, namun berubah menjadi dukungan bersyarat setelah dialog antara pimpinan ormas dengan pemerintah (Tempo, 06/02/2026, 06.00 WIB).
Dalam pengalaman sejarah diplomasi Indonesia, perjuangan bagi kemerdekaan Palestina bukan sekadar kebijakan luar negeri pragmatis, tetapi juga refleksi prinsip konstitusional dan moral. Dalam kajian hubungan internasional, Alexander Wendt menekankan bahwa identitas dan kepentingan suatu negara dibentuk secara sosial, bukan hanya oleh realpolitik semata (Wendt, 1992). Sikap pro-Palestina Indonesia selama puluhan tahun menunjukkan bahwa dukungan terhadap bangsa tertindas telah menjadi bagian dari identitas politiknya.
Namun konteks geopolitik global yang berubah membuat ruang diplomasi menjadi lebih kompleks. Pemerintah tampaknya melihat Board of Peace sebagai kesempatan untuk “bermain dari dalam” dan memengaruhi agenda internasional, sebuah strategi yang bisa dikaitkan dengan konsep soft power oleh Joseph Nye, yakni kemampuan untuk menarik dan membujuk, bukan memaksa (Nye, 2004). Keikutsertaan Indonesia bisa dipahami sebagai upaya untuk memperluas pengaruh diplomatik di forum global, selama langkah tersebut selaras dengan komitmen terhadap Palestina.
Meski demikian, forum seperti Board of Peace menghadapi kritik internasional yang tajam. Banyak pemerintah besar menolak atau berhati-hati terhadap inisiatif ini karena dikhawatirkan dapat menggeser peran Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai wadah utama perdamaian global dan bahkan berpotensi menjadi mekanisme yang didominasi oleh kepentingan tertentu. Kritik ini bukan sekadar retorika: sejumlah analis menyebut Board of Peace sebagai instrumen top-down yang lebih menyerupai alat politik daripada wadah perdamaian netral, bahkan ketika klaimnya adalah menyelesaikan konflik di Gaza.
Hal ini selaras dengan pendapat banyak kritikus internasional yang mempertanyakan legitimasi Board of Peace ketika pihak paling terdampak, yakni rakyat Palestina, tidak memiliki suara substantif dalam proses pengambilan keputusan. Kritik semacam ini mirip dengan suara masyarakat sipil global yang menilai bahwa dewasa ini perdamaian sering kali diperlakukan sebagai performatif, bukan berbasis keadilan.
Dalam konteks Indonesia, kekhawatiran awal ormas Islam terhadap keterlibatan Indonesia mencerminkan peran masyarakat sipil sebagai penjaga moral terhadap kebijakan pemerintah, menjadi semacam check and balance dalam ranah politik luar negeri. Dialog antara pemerintah dan ormas, yang kemudian menghasilkan dukungan bersyarat, merupakan contoh nyata dari apa yang disebut legitimasi deliberatif oleh Jürgen Habermas, bahwa kebijakan publik akan lebih kuat jika melalui proses komunikasi rasional antara negara dan masyarakat. (Habermas, 1996).
Namun, kritik akademik juga mengingatkan adanya risiko co-optation ketika negara berkembang masuk dalam struktur internasional yang didominasi aktor kuat: tanpa daya tawar yang substansial, negara kecil hanya dapat menjadi legitimasi simbolik tanpa kemampuan memengaruhi praktik substantif di lapangan. (Krasner, 1983).
Dalam kerangka ini, dukungan ormas Islam terhadap keterlibatan Indonesia harus diposisikan secara tepat: bukan sebagai legitimasi otomatis terhadap apa pun yang dihasilkan oleh Board of Peace, tetapi sebagai bentuk keterlibatan kritis dalam diplomasi internasional. Dukungan bersyarat tersebut menjadi teguran bahwa Indonesia tetap harus menjaga prinsip keadilan dan tidak ragu menolak bila forum internasional menyimpang dari komitmen moralnya.
Akhirnya, bila Indonesia serius menjadikan diplomasi ini bermakna bagi perdamaian yang berkeadilan, langkah pemerintah harus disertai transparansi publik, laporan rutin kepada masyarakat sipil, serta keberanian untuk mempertahankan posisi tegas ketika prinsip dasar seperti hak menentukan nasib sendiri dan keadilan bagi Palestina terancam.
Diplomasi boleh fleksibel dalam menghadapi dinamika global; namun, prinsip moral dan keadilan yang menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia tidak boleh terkikis oleh strategi pragmatis semata.
…Diplomasi memang menuntut keluwesan, tetapi keluwesan tanpa prinsip hanya akan melahirkan oportunisme. Dalam isu Palestina, yang sejak lama menjadi batu uji moral politik luar negeri Indonesia, prinsip keadilan tidak boleh ditawar. Seperti ditegaskan dalam salah satu opini GEMA NUSANTARA tentang posisi geopolitik Indonesia, “kita harus menjamin kenegaraan Palestina, tetapi setelah Israel mengakui kemerdekaan Palestina, Indonesia akan segera mengakui Negara Israel.” Penegasan ini menunjukkan bahwa dukungan Indonesia terhadap Palestina bukanlah simbol retoris, melainkan sikap politik yang bersandar pada konsistensi kebijakan luar negeri bebas aktif dan keberpihakan pada hak asasi bangsa yang tertindas.
Penulis : Iman Lubis (Dosen Universitas Pamulang)
