Isu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu menjadi sorotan publik karena menyangkut bagaimana pemerintah mengelola uang rakyat. Tahun 2024, APBD Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat sebesar Rp4,5 triliun. Angka yang terdengar besar ini kemudian memunculkan diskusi hangat, terutama ketika salah satu tokoh muda, Ahmad Muajir, Ketua Ormawa Universitas Pamulang, melontarkan pertanyaan tajam dalam sebuah forum bersama pemerintah kota.
Pertanyaan Muajir sederhana namun mendalam: “Apakah benar angka APBD Rp4,5 triliun itu valid? Dan bagaimana manfaatnya untuk warga?” Lebih lanjut, ia juga menyoroti alokasi perjalanan dinas senilai Rp117 miliar dan mempertanyakan: “Apa urgensi strategis dari pengeluaran perjalanan dinas sebesar itu bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Tangsel?”
Dua pertanyaan itu tampak sepele, tetapi sesungguhnya menyentuh jantung dari problem klasik tata kelola daerah: transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan anggaran.
APBD dalam Angka dan Realitas Sosial
Jika dihitung secara kasar, dengan jumlah penduduk Tangsel sekitar 1,43 juta jiwa, maka APBD Rp4,5 triliun setara dengan sekitar Rp3,2 juta per kapita per tahun. Artinya, secara matematis setiap warga "memiliki" jatah dana publik yang cukup signifikan. Pertanyaannya: apakah dana itu benar-benar terdistribusi ke layanan yang menyentuh kehidupan sehari-hari, atau justru terserap dalam belanja birokrasi?
Sebagai kota yang tumbuh pesat dengan pusat-pusat ekonomi baru—BSD City, Summarecon, Alam Sutera, hingga Gading Serpong—Tangsel sering dilihat sebagai kota kelas menengah modern. Namun, di balik citra metropolis itu, masih banyak masalah mendasar: banjir di musim hujan, ketimpangan pelayanan kesehatan, kemacetan lalu lintas, hingga rendahnya ruang terbuka hijau. Wajar jika publik mempertanyakan, apakah APBD yang begitu besar sudah diarahkan pada penyelesaian masalah-masalah riil warga.
Ahmad Muajir, melalui pertanyaannya, sesungguhnya ingin menegaskan bahwa angka besar tanpa transparansi dan keberpihakan tidak akan berarti apa-apa.
Perjalanan Dinas Rp117 Miliar: Birokrasi atau Pelayanan Publik?
Salah satu sorotan Muajir adalah belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp117 miliar. Bagi banyak orang, angka ini terasa tidak masuk akal. Dalam bayangan publik, perjalanan dinas sering identik dengan rapat di hotel, studi banding, atau kegiatan birokrasi yang jarang menghasilkan dampak langsung ke warga.
Pertanyaannya: apakah benar belanja sebesar itu layak disebut investasi untuk pelayanan publik? Ataukah sekadar menjadi “anggaran rutin” yang berulang tiap tahun tanpa perbaikan berarti?
Literatur menunjukkan dua sisi pandang:
Pro Kritik:
Belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp117 miliar di Kota Tangerang Selatan memang patut dipertanyakan dari sisi efisiensi dan proporsionalitasnya. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pos ini sering kali menjadi sumber inefisiensi fiskal jika tidak disertai pengawasan yang ketat dan pelaporan berbasis kinerja. Dwi Prioatmaji (2019) dalam Indonesia Treasury Review menemukan adanya potensi pemborosan hingga Rp349,13 miliar pada perjalanan dinas kementerian/lembaga akibat lemahnya standarisasi dan kontrol anggaran. Temuan serupa dikemukakan oleh Ata Royan Mahyudin (2024) dalam JI@P, yang menyoroti bahwa tanpa mekanisme penetapan standar biaya dan indikator output yang jelas, perjalanan dinas cenderung menjadi kegiatan rutin tanpa nilai tambah nyata bagi pelayanan publik. Dalam konteks ini, kritik yang disuarakan Ahmad Muajir menjadi relevan: angka sebesar itu sulit disebut investasi publik apabila tidak dapat dibuktikan manfaat langsungnya bagi warga Tangsel.
Kontra Kritik:
Sebaliknya, Meski kerap menuai kritik, sejumlah penelitian justru menunjukkan bahwa belanja perjalanan dinas dapat berfungsi sebagai investasi publik jika dikelola secara efektif dan transparan. Kajian Mahfudin (2021) dalam Jurnal Akurasi menemukan bahwa pengeluaran perjalanan dinas memiliki hubungan positif dengan peningkatan kinerja lembaga pemerintah, terutama ketika kegiatan tersebut berorientasi pada pelatihan, koordinasi lintas daerah, dan pencapaian output strategis. Hal ini sejalan dengan penelitian Emil Tazahroq dkk. (2024) dalam Jurnal ASPIRASI yang menegaskan bahwa penerapan sistem digitalisasi dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) mampu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dengan kata lain, besarnya alokasi dana perjalanan dinas tidak serta-merta menunjukkan pemborosan, selama dana tersebut diarahkan untuk kegiatan produktif yang mendukung peningkatan kapasitas aparatur dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
Dengan kata lain, kuncinya bukan pada ada atau tidaknya belanja perjalanan dinas, tetapi apakah belanja itu proporsional, efektif, dan transparan.
Transparansi sebagai Hak Publik
Kritik terhadap APBD sejatinya bukanlah bentuk perlawanan, melainkan bagian dari praktik demokrasi lokal. APBD merupakan “kontrak sosial” antara pemerintah dan rakyat, sehingga publik berhak mengetahui setiap pos belanja, termasuk perjalanan dinas.
Penelitian oleh Kartika dan Gorda (2022) dalam Jurnal Akuntansi Universitas Udayana menunjukkan bahwa transparansi APBD melalui sistem informasi keuangan daerah berperan penting dalam membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi warga. Mereka menegaskan bahwa akses data anggaran yang terbuka memperkuat kontrol sosial terhadap kebijakan fiskal daerah.
Sejalan dengan itu, Studi Shahib, dkk. (2022) juga menemukan bahwa tingkat akuntabilitas dan transparansi anggaran pemerintah daerah di Indonesia masih rendah, terutama dalam tahap perencanaan dan publikasi daring. Situs resmi pemerintah daerah umumnya hanya menampilkan ringkasan, sementara rincian belanja sulit diakses masyarakat. Kondisi ini membuat warga kesulitan menilai apakah pos anggaran—seperti perjalanan dinas yang nilainya besar—benar-benar digunakan sesuai prioritas dan kebutuhan publik.
Dengan demikian, kritik seperti yang disampaikan Ahmad Muajir tidak semestinya dianggap sebagai sikap oposisi, melainkan sebagai seruan moral agar pemerintah daerah menegakkan prinsip keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap rupiah uang publik yang dikelola.
APBD dan Kesejahteraan: Antara Retorika dan Realitas
APBD sejatinya merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar dokumen keuangan. Namun, sejumlah penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan hasil nyata di lapangan. Studi oleh Akbar et al. (2022) di Kabupaten Ciamis menemukan bahwa meski anggaran pelayanan publik digunakan secara “efektif dan efisien”, sebagian besar serapan masih terkonsentrasi pada belanja rutin ketimbang pembangunan produktif yang langsung dirasakan warga.
Sementara itu, Sagrim & Setyani (2022) dalam penelitian di Provinsi Papua Barat menunjukkan bahwa transparansi dan sistem informasi keuangan daerah tidak otomatis meningkatkan efektivitas APBD jika tidak diikuti dengan akuntabilitas dan pelibatan publik. Dalam konteks ini, kritik Ahmad Muajir, mahasiswa Universitas Pamulang, terhadap belanja perjalanan dinas Tangsel sebesar Rp117 miliar menjadi sangat relevan. Muajir menuntut bukti bahwa anggaran besar tersebut benar-benar mendukung pelayanan publik, bukan sekadar “anggaran rutin” tanpa dampak. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA News, 2020) pernah menegaskan pentingnya rasionalisasi belanja perjalanan dinas, dengan mengalihkan sebagian anggaran ke sektor yang lebih produktif seperti penanganan kesehatan dan pendidikan. Kritik ini selaras dengan prinsip transparansi dan efisiensi sebagaimana ditegaskan dalam literatur administrasi publik modern — bahwa belanja publik harus dapat diukur manfaat sosialnya, bukan hanya diserap sesuai prosedur birokrasi.
Sementara kritik terhadap besarnya belanja perjalanan dinas sering menekankan potensi pemborosan, sejumlah penelitian justru menunjukkan bahwa pos tersebut dapat menjadi bagian penting dari investasi pelayanan publik jika diarahkan pada kegiatan yang jelas dan dikelola secara efisien. Sebagai contoh, penelitian oleh Mahyudin (2024) tentang “Analisis Efisiensi dan Efektivitas Standar Harga Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun” menemukan bahwa belanja perjalanan dinas tahun 2021-2022 bisa dikelola dengan tingkat efisiensi “cukup” dan efektivitas “mendekati sangat efektif” ketika setiap unit kerja menyusun rencana kegiatan yang terukur dan menggunakan sistem informasi untuk memprioritaskan program layanan publik.
Selain itu, penelitian “Implementasi Inovasi e-Perjadin Terhadap Tata Kelola Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia” oleh Sabdono et al. (2023) menemukan bahwa sistem elektronik perjalanan dinas (e-Perjadin) terbukti meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas.
Dengan demikian, alokasi anggaran perjalanan dinas bukan otomatis harus dikategorikan sebagai pemborosan. Kuncinya adalah proporsionalitas, efektivitas kegiatan, dan transparansi pertanggungjawaban. Dalam konteks ini, jika pemerintah kota seperti Tangerang Selatan menggunakan belanja perjalanan dinas sebagai bagian dari pelatihan aparat, koordinasi kebijakan lintas daerah, atau pemantauan proyek yang berdampak langsung pada warga, maka alokasi besar tersebut bisa dibenarkan. Tetapi jika tidak, maka wajar dikritik sebagai alokasi rutin tanpa hasil yang jelas.
Konteks Sosial-Ekonomi Tangsel
Tangsel sering dipromosikan sebagai kota pendidikan dan ekonomi. Banyak kampus berdiri, pusat perbelanjaan tumbuh, hingga startup bermunculan. Namun, di balik itu, masih ada masalah mendasar:
Ketimpangan sosial: Kawasan elite seperti BSD dan Bintaro kontras dengan permukiman padat di Ciputat atau Pamulang.
Pelayanan publik timpang: Fasilitas kesehatan dan sekolah negeri masih kalah dibandingkan fasilitas swasta.
Infrastruktur belum merata: Banyak jalan lingkungan rusak, drainase buruk, dan ruang terbuka hijau minim.
Di sinilah peran APBD menjadi penting. APBD bukan hanya “dokumen fiskal”, tetapi cermin arah pembangunan kota.
Tantangan Akuntabilitas
Pertanyaan Muajir juga menggugah soal akuntabilitas politik. Sebab, APBD disusun bukan hanya oleh pemerintah eksekutif, melainkan juga disetujui DPRD. Artinya, jika ada alokasi yang dianggap tidak rasional, maka tanggung jawabnya melekat pada dua pihak: eksekutif dan legislatif.
Menurut Sofyani, Riyadh, dan Fahlevi (2020) dalam Cogent Business & Management, tingkat partisipasi publik dalam penyusunan dan pengawasan anggaran daerah terbukti berpengaruh positif terhadap akuntabilitas dan transparansi fiskal pemerintah daerah di Indonesia. Partisipasi masyarakat mendorong kontrol sosial yang lebih kuat, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan anggaran oleh aktor politik.
Menurut Indartini et al. (2023), partisipasi publik dalam pengelolaan anggaran daerah di Indonesia masih sangat rendah karena dominasi elit dan kurangnya sosialisasi, sehingga anggaran rentan menjadi ‘alat transaksi’ antara eksekutif dan legislatif. Sementara itu, Affandi, Marijan, dan Windyastuti (2022) menegaskan bahwa mekanisme budgeting yang melibatkan warga secara langsung akan memperdalam kontrol sosial dan meningkatkan akuntabilitas anggaran publik
Dengan demikian, keterlibatan publik bukan sekadar formalitas konsultasi, tetapi merupakan mekanisme demokrasi substantif untuk memastikan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan warga.
Mengapa Kritik Muajir Penting?
Kritik yang disampaikan Ahmad Muajir penting setidaknya karena tiga alasan:
Mengembalikan APBD ke rakyat: Dengan menyoroti angka besar, ia mengingatkan bahwa uang daerah sejatinya adalah uang rakyat.
Mendorong transparansi: Pertanyaannya tentang perjalanan dinas adalah simbol dari tuntutan agar semua pos belanja bisa dipertanggungjawabkan.
Membangun kesadaran publik: Kritik ini membuka ruang agar mahasiswa, akademisi, hingga warga biasa ikut peduli pada APBD, bukan hanya elite politik.

Pro dan Kontra: Sebuah Dialektika
Tentu, kritik ini tidak lepas dari pro dan kontra.
Pihak pro menilai kritik Muajir tepat karena APBD kerap tidak berpihak pada rakyat kecil. Mereka mendukung transparansi penuh dan efisiensi belanja birokrasi.
Pihak kontra bisa saja mengatakan bahwa perjalanan dinas penting untuk diplomasi antar daerah, pelatihan, dan pengembangan kapasitas birokrasi. Tanpa perjalanan dinas, aparatur sulit belajar dari daerah lain atau mengikuti perkembangan regulasi nasional.
Kedua pandangan ini sah-sah saja. Yang penting, bagaimana pemerintah mampu membuktikan bahwa belanja besar memang berdampak nyata.
Penutup: Dari Angka Menuju Manfaat
Diskursus tentang APBD Kota Tangerang Selatan 2024 yang dipantik oleh pertanyaan Ahmad Muajir menunjukkan bahwa publik semakin kritis terhadap tata kelola anggaran daerah. APBD senilai Rp4,5 triliun bukanlah sekadar angka di kertas, melainkan janji kesejahteraan bagi warga. Belanja perjalanan dinas sebesar Rp117 miliar bisa jadi wajar secara prosedural, namun publik berhak tahu apakah anggaran tersebut benar-benar mendukung pelayanan publik atau hanya menjadi anggaran rutin yang berulang setiap tahun tanpa perbaikan berarti.
Penelitian Hamzah et al. (2024) menunjukkan bahwa transparansi anggaran publik terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama ketika informasi lengkap tentang penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi anggaran bisa diakses publik. Sementara itu, laporan praktik transparansi pengelolaan anggaran daerah (Pemerintah Kota Banjar, 2024) menunjukkan bahwa memang akses dokumen seperti DPA, RKA dan realisasi anggaran dapat disediakan, namun masih banyak daerah yang belum secara penuh menerapkan keterbukaan hingga tingkat realisasi pos-per-pos.
Dengan demikian, pemerintah Tangsel perlu merespons kritik ini dengan membuka data anggaran secara seluas-luasnya, melibatkan publik dalam perencanaan dan pengawasan, serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan warga karena pada akhirnya ukuran keberhasilan APBD bukan terletak pada seberapa besar nominalnya, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi rakyat Tangsel.
Selanjutnya silakan menambah opini di GEMA NUSANTARA
Penulis : Redaksi Gema Nusantara
