GEMA NUSANTARA

GERAKAN MEDIA ANAK BANGSA NUSANTARA

Subscribe
Opini Dosen : Pro dan Kontra Definisi Kredit dalam Perspektif UU No. 10 Tahun 1998 dan Para Ahli

Penulis : IL

Pendahuluan

Kredit merupakan salah satu instrumen paling vital dalam sistem keuangan modern. Hampir semua aktivitas ekonomi—baik individu, rumah tangga, perusahaan, maupun negara—tidak lepas dari praktik kredit. Melalui kredit, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan jangka panjang seperti kepemilikan rumah, pendidikan, hingga pembiayaan usaha. Bagi bank dan lembaga keuangan, kredit menjadi tulang punggung pendapatan sekaligus mekanisme intermediasi dalam menggerakkan roda perekonomian. Tidak mengherankan bila definisi kredit menjadi perdebatan akademis maupun praktis, sebab cara kita memahami kredit akan memengaruhi bagaimana kredit dikelola, diatur, dan dipraktikkan.

Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 memberikan definisi resmi bahwa kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.” Definisi ini jelas menekankan aspek legal, formal, dan kepastian hukum.

Namun, sejumlah ahli perbankan memberikan definisi yang lebih luas. Kasmir (2014) menekankan fungsi kredit untuk meningkatkan daya guna uang dan menghasilkan manfaat ekonomi. Anwar (2001) menyoroti kredit sebagai pemberian jasa dengan imbalan bunga serta pentingnya analisis risiko. Rivai (2007) menekankan esensi kepercayaan antara kreditur dan debitur. Definisi-definisi ini menunjukkan bahwa kredit bukan sekadar transaksi hukum, melainkan juga relasi sosial-ekonomi yang kompleks.

Dalam opini ini, saya akan membahas pro dan kontra kedua pendekatan tersebut, lalu menutup dengan sintesis bahwa keduanya perlu dipadukan demi pemahaman yang lebih utuh.

Pro: Keunggulan Definisi Kredit Menurut UU No. 10 Tahun 1998

Pertama, definisi UU No. 10 Tahun 1998 memberikan kepastian hukum. Sebagai produk perbankan, kredit harus memiliki kerangka legal yang jelas agar tidak disalahgunakan. Dengan mendefinisikan kredit secara normatif sebagai penyediaan dana berdasarkan perjanjian, undang-undang memastikan bahwa setiap praktik kredit tunduk pada hukum yang berlaku. Hal ini penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Kedua, definisi ini menegaskan bahwa kredit adalah transaksi formal yang melibatkan bank dan pihak lain. Dengan demikian, kredit dibedakan dari pinjam-meminjam informal antarindividu. Perbedaan ini sangat penting karena praktik kredit perbankan memiliki konsekuensi sistemik terhadap stabilitas ekonomi.

Ketiga, kesederhanaan definisi UU justru menjadi kelebihan. Definisi yang ringkas dan legalistik memudahkan aparat hukum, regulator, dan praktisi perbankan untuk memiliki pijakan bersama. Dalam konteks hukum, kesederhanaan sering kali lebih efektif daripada kompleksitas.

Kontra: Keterbatasan Definisi UU No. 10 Tahun 1998

Meski kuat dari sisi legal, definisi UU ini memiliki sejumlah keterbatasan.

Pertama, definisi UU terlalu normatif dan sempit. Ia hanya menekankan pada unsur pinjam-meminjam, tanpa menyinggung secara eksplisit tujuan kredit, peran bunga, maupun risiko yang melekat pada kredit. Padahal, dalam praktik, aspek-aspek ini sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan sistem kredit.

Kedua, definisi ini kurang operasional untuk praktik perbankan modern. Bank tidak hanya menyalurkan kredit, tetapi juga melakukan analisis kelayakan, memantau kinerja debitur, hingga menangani kredit bermasalah. Semua tahapan ini tidak tercermin dalam definisi UU yang sederhana.

Ketiga, definisi UU cenderung menempatkan kredit dalam kerangka transaksi hukum statis, padahal kredit dalam praktik adalah hubungan dinamis yang sarat dengan risiko, kepercayaan, dan tujuan ekonomi.

Pro: Keunggulan Definisi Menurut Para Ahli

Definisi dari para ahli justru memberikan kedalaman yang tidak dimiliki definisi UU.

Kasmir (2014) menekankan bahwa kredit bertujuan untuk meningkatkan daya guna uang. Kredit bukan hanya soal pinjam-meminjam, tetapi sarana untuk menghasilkan nilai tambah.

Anwar (2001) menyoroti pentingnya analisis risiko melalui prinsip 6C (character, capacity, capital, collateral, condition, constraint). Hal ini lebih sesuai dengan praktik perbankan modern.

Rivai (2007) menekankan kepercayaan sebagai inti dari hubungan kreditur-debitur.

Keunggulan definisi para ahli adalah komprehensif dan praktis, karena lebih dekat dengan realitas perbankan sehari-hari.

Kontra: Keterbatasan Definisi Menurut Para Ahli

Namun, definisi para ahli juga memiliki kelemahan.

Pertama, definisi para ahli cenderung fragmentaris. Fokus Kasmir pada fungsi ekonomi, Anwar pada risiko, dan Rivai pada kepercayaan bisa menimbulkan perbedaan penekanan.

Kedua, penekanan berlebihan pada bunga berisiko menimbulkan kesan bahwa kredit hanya sarana mencari keuntungan bank.

Ketiga, unsur kepercayaan sulit diposisikan dalam kerangka hukum formal karena bersifat abstrak.

Contoh Kasus Nyata

Untuk melihat relevansi pro dan kontra ini, kita dapat meninjau dua kasus nyata di Indonesia:

Kredit Macet (Non-Performing Loan/NPL).
Data OJK (2024) menunjukkan rasio NPL perbankan Indonesia berada di kisaran 2,5–3%. Angka ini relatif aman, tetapi tetap menjadi ancaman jika tidak dikelola. Dalam konteks UU No. 10/1998, kredit macet hanyalah pelanggaran kewajiban hukum untuk melunasi utang. Namun, menurut definisi para ahli, kredit macet adalah konsekuensi dari lemahnya analisis risiko (Anwar) atau rapuhnya kepercayaan antara kreditur-debitur (Rivai). Dengan kata lain, UU hanya memberi label “utang tidak dibayar”, sedangkan para ahli menjelaskan “mengapa kredit macet terjadi.”

Kredit UMKM.
Pemerintah menargetkan penyaluran kredit UMKM minimal 30% dari total kredit perbankan pada 2024. Dalam kerangka UU, ini hanya soal kontrak legal pinjam-meminjam. Namun menurut Kasmir (2014), kredit UMKM berfungsi meningkatkan daya guna uang dan mendorong pertumbuhan ekonomi produktif. Bagi Anwar, kredit UMKM menuntut analisis risiko yang lebih hati-hati karena debitur sering kali minim agunan. Dari perspektif Rivai, kredit UMKM hanya berjalan bila ada kepercayaan antara bank dan pelaku usaha kecil.

Dua kasus ini menunjukkan bahwa definisi UU memang penting sebagai dasar hukum, tetapi definisi para ahli jauh lebih operasional untuk memahami realitas kredit.

Sintesis: Integrasi Hukum dan Praktik

Definisi UU No. 10 Tahun 1998 dan definisi para ahli sama-sama penting, namun berdiri di dua ranah berbeda. UU memberikan kepastian hukum, sementara para ahli memberikan pemahaman praktis. Idealnya, keduanya dipadukan. Kredit harus dipahami sebagai transaksi hukum yang sah, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang penuh risiko, sarat tujuan, dan berbasis kepercayaan.

Penutup

Kredit adalah urat nadi perekonomian modern. Definisi kredit menurut UU No. 10 Tahun 1998 memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas, sedangkan definisi para ahli memperkaya pemahaman kita tentang fungsi, risiko, dan dinamika kredit. Contoh kasus kredit macet dan kredit UMKM menunjukkan bahwa kedua perspektif ini saling melengkapi.

Dengan demikian, sebagai dosen, saya berpandangan bahwa integrasi definisi UU dan para ahli adalah jalan terbaik. Hanya dengan perpaduan hukum dan praktik, sistem kredit dapat berjalan sehat, mendukung pertumbuhan ekonomi, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga stabilitas keuangan nasional.

Sumber Bacaan

Anwar. (2001). Manajemen Perbankan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kasmir. (2014). Dasar-Dasar Perbankan (Revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan Perkembangan Kredit Perbankan 2024. Jakarta: OJK.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182.

Rivai, V. (2007). Bank and Financial Institution Management. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *