GEMA NUSANTARA

GERAKAN MEDIA ANAK BANGSA NUSANTARA

Subscribe
Arogansi dan Kewajiban Publik: Tanggapan Bersemangat Ahmad Sahroni

Arogansi Publik vs. Kewajiban Publik: Catatan atas Sikap Ahmad Sahroni.

Pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut seruan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia” menandai titik balik relasi antara wakil rakyat dan masyarakat. Kritik publik dalam demokrasi seharusnya dilihat sebagai bentuk check and balance yang sah. Namun, respons yang kasar justru kontraproduktif, memperlebar jurang antara elite dan rakyat.

Menurut Habermas (1996), demokrasi deliberatif menuntut ruang komunikasi publik yang rasional dan setara. Bila pejabat publik menutup ruang dialog dengan kata-kata merendahkan, ia tidak hanya merusak citra dirinya, tetapi juga melemahkan fungsi deliberatif demokrasi.

Dalam konteks Indonesia, Trijono (2016) dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM menekankan bahwa kelemahan lembaga representatif dan partai politik mendorong masyarakat menggunakan jalur reaktif—seperti aksi massa atau kritik emosional—untuk menyampaikan aspirasi.

Pola ini menciptakan “sirkulasi krisis,” karena konflik politik diperuncing oleh reaksi elite yang emosional. Hal serupa ditegaskan oleh Hidayat (2025) dalam JOCER, yang menyebut bahwa minimnya saluran dialog publik sistematis membuat pemerintah sering mengadopsi pola komunikasi reaktif sebagai respons terhadap tekanan massa, alih-alih membangun deliberasi yang sehat.

Lebih jauh, Amalia, Joshuam & Barra (2024) dalam International Dakwah and Communication Journal menunjukkan bahwa komunikasi reaktif, terutama dalam situasi krisis, berisiko melahirkan mis-komunikasi dan meruntuhkan kepercayaan publik jika tidak disertai desain partisipatif. Kasus Ahmad Sahroni mencerminkan kecenderungan tersebut: kritik publik yang seharusnya dijawab dengan argumen substantif justru dibalas dengan stigma personal, memperlihatkan lemahnya praktik demokrasi deliberatif di Indonesia.

Tidak heran bila kemudian muncul insiden lebih jauh, seperti rumah Sahroni yang dijarah massa setelah gelombang protes membesar (Lombok Post, 2025). Mietzner (2018) dalam Journal of Democracy bahkan menilai bahwa demokrasi Indonesia cenderung stagnan karena elite lebih sibuk merespons tekanan publik secara emosional ketimbang mengelola dialog substantif.

Padahal, Diamond (2008) menekankan bahwa kualitas demokrasi diukur dari responsibility and accountability, bukan dari kecepatan atau kerasnya respons elite terhadap kritik. Kritik publik, meskipun keras, seharusnya dijadikan bahan evaluasi kebijakan, bukan alasan untuk melabeli rakyat dengan istilah yang merendahkan.

Seperti dicatat oleh Aspinall & Berenschot (2019), politik Indonesia masih sarat dengan gaya komunikasi patronase yang menempatkan rakyat sebagai objek, bukan subjek. Kasus Ahmad Sahroni adalah cermin bagaimana elite gagal melihat kritik rakyat sebagai kemitraan deliberatif, melainkan ancaman terhadap kewibawaan personal.

Andai Sahroni merespons dengan mengundang pihak pengkritik ke ruang diskusi, menjelaskan proses legislasi DPR, dan membuka transparansi anggaran, ia akan memperlihatkan wajah demokrasi partisipatif. Hal ini sejalan dengan Törnquist (2016) yang menegaskan bahwa demokrasi hanya matang jika ada kolaborasi berkelanjutan antara masyarakat sipil dan negara.

Dengan demikian, sikap Ahmad Sahroni seharusnya menjadi pengingat bahwa pejabat publik di era digital tidak cukup sekadar tampil tegas. Mereka harus cerdas retoris, terbuka pada kritik, dan mampu menjadikan konflik sebagai pintu masuk bagi partisipasi publik. Demokrasi yang sehat lahir bukan dari bahasa kasar, melainkan dari dialog yang konstruktif.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan opini penulis yang disusun berdasarkan kajian akademik, referensi jurnal nasional dan internasional, serta pemberitaan media yang tersedia untuk publik. Pandangan dalam artikel tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi atau lembaga tertentu, melainkan sebagai bagian dari diskursus publik mengenai praktik demokrasi dan komunikasi politik di Indonesia. Segala bentuk interpretasi atau penggunaan informasi dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Sumber Bacaan

  • Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press.
  • Diamond, L. (2008). The Spirit of Democracy. Times Books.
  • Mietzner, M. (2018). Indonesia’s Democratic Stagnation: Anti-Reformist Elites and Resilient Civil Society. Journal of Democracy, 29(4), 109–123.
  • Haryanto. (2020). Demokrasi Reaktif dalam Dinamika Politik Indonesia. Jurnal Politik Indonesia, 6(2), 145–160.
  • Aspinall, E. & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press.
  • Törnquist, O. (2016). Democratization in the Global South. Palgrave Macmillan.
  • Lombok Post. (2025). Ini Deretan Kontroversi Ahmad Sahroni yang Membuatnya Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR RI.
  • Amalia, N., Joshuam, W., & Barra, L. (2024). Dynamics of political communication amid a global health crisis: Government response and public response. International Dakwah and Communication Journal, 6(1), 15–28. https://ejournal.staialhikmahpariangan.ac.id/Journal/index.php/judastaipa/article/download/664/317
  • Hidayat, S. (2025). Demokrasi di Indonesia: Tantangan dan solusi. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 45–60. https://journal.tirtapustaka.com/index.php/jocer/article/view/99
  • Trijono, L. (2016). Politik agensi dan revitalisasi kelembagaan demokrasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 20(3), 201–217. https://jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/11387

Penulis : IL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *