Dalam beberapa tahun terakhir, di banyak perguruan tinggi Indonesia muncul budaya baru: mahasiswa semakin aktif melaporkan dosen pengampu ketika mereka merasa proses pembelajaran tidak sesuai harapan. Beberapa kampus bahkan melengkapi mekanisme ini dengan konfirmasi rekan sejawat, sehingga laporan mahasiswa menjadi lebih sistematis dan mendapat legitimasi akademik. Di satu sisi, ini menunjukkan upaya kampus untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan pendidikan. Namun di sisi lain, praktik semacam ini mengandung risiko besar: potensi bias, kriminalisasi pedagogis, hingga tergerusnya kebebasan akademik yang selama ini menjadi fondasi universitas.
Agar adil dalam menilai fenomena ini, kita perlu memahami konteks akademik global dan temuan-temuan ilmiah tentang evaluasi mahasiswa terhadap dosen. Banyak kritik yang berkembang di berbagai negara justru menegaskan bahwa penilaian mahasiswa bukan instrumen yang netral, dan oleh karena itu tidak boleh dijadikan dasar tunggal dalam menentukan kompetensi dosen.
Evaluasi Mahasiswa: Antara Feedback dan Bias
Dalam tradisi pendidikan tinggi modern, mahasiswa dianggap sebagai primary stakeholders dalam proses akademik. Harvey & Green (1993) mengemukakan bahwa kualitas pendidikan harus dilihat dari persepsi pengguna langsung, sehingga ruang untuk mahasiswa menyampaikan penilaian atau laporan adalah bagian dari akuntabilitas. Namun, penilaian mahasiswa terhadap dosen terbukti sering tidak mampu menangkap kualitas pengajaran secara objektif.
Kritik paling tajam datang dari media pendidikan internasional. Sebagaimana dikutip dalam University Affairs,
“Research suggests that student evaluations of teaching are often badly designed and used inappropriately… ada kritik luas terhadap penggunaan penilaian mahasiswa dalam keputusan administratif, namun perubahan mulai dilakukan untuk memperbaiki sistem evaluasi dosen agar tidak bergantung sepenuhnya pada rating mahasiswa.”
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa bukan hanya mahasiswa yang bisa menyampaikan bias; justru sistem evaluasi yang memberi bobot besar pada opini mahasiswa dapat merusak integritas akademik apabila digunakan secara serampangan. Dengan kata lain, evaluasi mahasiswa adalah masukan, bukan keputusan.
Temuan akademik lain menguatkan kritik ini. Studi yang dirilis oleh Education Resources Information Center (ERIC) menunjukkan bahwa peningkatan bobot evaluasi mahasiswa mendorong fenomena grade inflation dan kecenderungan dosen untuk lebih permisif demi menghindari nilai buruk dalam evaluasi. Hal ini pada akhirnya menurunkan standar akademik dan melemahkan rigor intelektual yang semestinya dijaga universitas.
Peran Rekan Sejawat sebagai Penjaga Objektivitas Akademik
Untuk menghindari bias dan ketidakadilan, beberapa kampus menerapkan mekanisme konfirmasi rekan sejawat. Dalam tradisi akademik, peer review merupakan instrumen yang paling dihormati dalam menjaga mutual accountability. Boud & Falchikov (2007) menegaskan bahwa hanya sesama dosen dalam disiplin ilmu yang memahami standar pedagogi dan konteks mengajar cukup dalam untuk menilai sebuah tindakan akademik secara objektif.
Konfirmasi sejawat berfungsi sebagai:
- Filter profesional terhadap laporan mahasiswa yang emosional atau tidak memahami konteks.
- Penilai objektif terhadap metode pengajaran dan standar keilmuan.
- Penjaga marwah akademik, agar dosen tidak menjadi objek politisasi atau tekanan populis.
Namun, efektivitas mekanisme ini sangat bergantung pada integritas sejawat itu sendiri. Jika rekan sejawat hanya bertindak sebagai formalitas administratif, maka sistem pelaporan tetap berisiko menciptakan ketidakadilan. Lebih buruk lagi, jika budaya kampus tidak mendukung transparansi dan etika akademik, pelaporan dapat menjadi alat kekuasaan baru yang memecah soliditas sivitas akademika.
Budaya Pengawasan dan Ancaman terhadap Kebebasan Akademik
Frank Furedi (2018) menyebut fenomena seperti ini sebagai “culture of complaint” — situasi ketika ruang akademik dikuasai oleh sensitivitas berlebihan, pengawasan horizontal, dan ketakutan untuk melakukan praktik pedagogis yang menantang mahasiswa secara intelektual. Dampaknya sangat nyata: dosen menjadi enggan mengambil pendekatan pedagogis yang kritis, menantang, atau menuntut karena khawatir dilaporkan.
Padahal, menurut Brookfield (2017), pembelajaran bermakna sering kali lahir dari ketidaknyamanan intelektual. Dosen yang memacu mahasiswa berpikir kritis terkadang harus memicu kegelisahan akademik. Jika setiap ketidaknyamanan dianggap sebagai kesalahan, maka universitas hanya akan menghasilkan lulusan yang pandai mengeluh tetapi miskin ketahanan intelektual.
Henry Giroux (2014) juga mengingatkan bahwa dalam era kampus manajerial, relasi akademik rentan direduksi menjadi transaksi layanan. Dosen diperlakukan seperti pekerja jasa, sementara mahasiswa diposisikan sebagai “pelanggan”. Jika laporan mahasiswa langsung diinterpretasikan sebagai bentuk kebenaran moral, maka kampus tidak lagi menjadi ruang akademik, melainkan ruang servis yang melayani kepuasan subjektif.
Konteks Indonesia: Sensitivitas Sosial dan Risiko Tambahan
Fenomena pelaporan mahasiswa terhadap dosen di Indonesia memiliki kompleksitas tambahan. Selain pola hubungan hierarkis yang khas, banyak mahasiswa belum memiliki pemahaman mendalam tentang etika akademik. Ketika budaya pelaporan dibuka tanpa edukasi, laporan sering muncul bukan karena pelanggaran etik, tetapi karena ketidaksukaan terhadap gaya mengajar, ketidakpahaman materi, atau dinamika emosional dalam kelas.
Selain itu, struktur karier dosen di Indonesia yang sering berbasis penilaian internal institusi membuat mereka berada dalam posisi rentan. Laporan mahasiswa yang tidak proporsional dapat berdampak pada beban kerja, evaluasi angka kredit, hingga kontrak kerja.
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah dalam salah satu artikelnya menuliskan:
“Prinsip objektivitas dalam mengevaluasi prestasi mahasiswa harus dijaga untuk mempertahankan kredibilitas akademik. Ketika evaluasi tercemar oleh subjektivitas atau relasi kuasa yang timpang, integritas dunia akademik akan mengalami kerusakan.”
Pancasila sebagai Etika Fundamental dalam Penanganan Laporan Mahasiswa
Di titik inilah Pancasila, terutama Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi landasan moral dan etika yang sangat relevan. Sila ini menegaskan bahwa setiap manusia, baik mahasiswa maupun dosen, memiliki martabat yang harus dihormati, dan hubungan sosial harus dibangun atas asas keadilan dan perilaku beradab.
Sila Kedua menggarisbawahi bahwa keadilan tidak boleh timpang:
- Mahasiswa berhak menyampaikan laporan tanpa takut,
- Dosen berhak mendapatkan proses klarifikasi yang jujur dan objektif,
- Kampus berkewajiban menciptakan mekanisme yang mengedepankan prinsip fairness.
Dalam konteks ini, pelaporan mahasiswa tidak boleh menjadi arena penghakiman tanpa bukti, apalagi menjadi alat tekanan politik atau tekanan populis. Sebaliknya, ia harus mencerminkan nilai beradab: mengutamakan dialog, mengedepankan verifikasi, melibatkan penilaian sejawat, serta menjaga kehormatan akademik.
Dengan menempatkan Sila Kedua sebagai kerangka moral, kampus diingatkan bahwa proses pelaporan bukan hanya mekanisme administratif, melainkan cerminan kualitas kemanusiaan itu sendiri. Jika kampus berhasil menjaga nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam prosesnya, maka budaya pelaporan akan memperkuat integritas akademik, bukan merusaknya.
Membangun Mekanisme Pelaporan yang Adil dan Etis
Budaya pelaporan mahasiswa terhadap dosen tidak harus dihapus. Justru, ia dapat menjadi alat pembenahan mutu akademik jika dirancang secara etis, proporsional, dan berbasis bukti. Beberapa langkah strategis yang perlu dipertimbangkan kampus antara lain:
- Memastikan ada SOP pelaporan yang jelas, termasuk kategori pelanggaran yang valid.
- Mengutamakan penyelesaian dialogis terlebih dahulu, bukan langsung eskalasi administratif.
- Menempatkan rekan sejawat bukan sebagai stempel, tetapi panel etik akademik.
- Mendidik mahasiswa tentang etika akademik, termasuk perbedaan antara ketidaknyamanan belajar dan pelanggaran etika.
- Melindungi kebebasan akademik dosen, termasuk hak untuk mengajar dengan metode kritis dan menantang.
Penutup: Kampus sebagai Ruang Dialog, Bukan Ruang Pengawasan
Pelaporan mahasiswa atas dosen adalah bagian dari dinamika kampus modern, tetapi harus dijalankan dalam semangat akuntabilitas yang berkeadilan. Tanpa itu, kultur akademik justru akan terjebak dalam ketakutan, konflik horizontal, dan degradasi kualitas pembelajaran.
Kampus bukanlah ruang pengadilan; ia adalah ruang dialog ilmiah. Laporan mahasiswa dapat menjadi masukan berharga, tetapi hanya bermanfaat jika diproses secara objektif dan tidak menggeser peran esensial dosen sebagai pendidik dan penjaga tradisi akademik. Jika keseimbangan ini terjaga, maka budaya pelaporan bukan hanya alat kritik, tetapi juga sarana pematangan ekosistem akademik secara keseluruhan.
Penulis : Redaksi Gema Nusantara
