Oleh : Saithy Salampessy
Literasi hukum merupakan kemampuan masyarakat untuk memahami, mengenali, dan menerapkan norma hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Keberadaan literasi hukum bukan sekadar aspek akademis, melainkan hadir sebagai kebutuhan praktis bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang semakin kompleks. Literasi hukum sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan adanya minat terhadap literasi hukum, masyarakat tidak hanya mampu melindungi diri dari risiko pelanggaran dan kejahatan, tetapi juga dapat berperan aktif dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Oleh sebab itu, upaya untuk meningkatkan literasi hukum melalui pendidikan formal, sosialisasi, maupun pemanfaatan media digital perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Sebagaimana kita ketahui, perkembangan teknologi digital telah merevolusi secara signifikan berbagai aspek kehidupan, baik dalam interaksi sosial, penyampaian pendapat, maupun akses terhadap informasi. Dunia digital yang terus berkembang, ditambah dengan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, telah menghadirkan tantangan yang kompleks. Di satu sisi, kemajuan teknologi membuka peluang baru untuk memperluas partisipasi publik. Namun di sisi lain, regulasi serta praktik penegakan hukum kerap menjadi batasan dalam ruang ekspresi, baik secara eksplisit maupun implisit. Kondisi ini menegaskan pentingnya menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan penerapan tanggung jawab hukum sebagai fondasi utama bagi terwujudnya demokrasi digital yang sehat di Indonesia.
Perkembangan ekspresi digital di Indonesia masih dibayangi berbagai persoalan, baik dalam tataran normatif maupun implementatif. Tidak sedikit ketentuan hukum yang bersifat multitafsir, seperti dalam Undang-Undang ITE maupun KUHP. Ditambah lagi lemahnya mekanisme akuntabilitas aparat penegak hukum serta minimnya literasi hukum di masyarakat, membuat sebagian orang takut mengekspresikan diri, meski sebenarnya sah dan dilindungi.
Situasi ini tentu berpotensi merusak kualitas demokrasi serta menghambat partisipasi aktif warga dalam ruang publik digital. Dalam konteks era digital, literasi hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan diri dari risiko pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat untuk menjadi warga negara yang aktif dan kritis. Masyarakat yang memiliki literasi hukum baik akan mampu memilah informasi, memahami batasan kebebasan berekspresi, serta berani menyuarakan hak dengan tetap memperhatikan kewajiban hukum.
Hal ini pada akhirnya mendorong terciptanya budaya hukum yang sehat, di mana hukum tidak lagi semata-mata dipandang sebagai alat represif untuk menghukum atau mengekang kebebasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan keadilan serta ketertiban sosial.
Dengan demikian, literasi hukum tidak cukup hanya menekankan pada pemahaman teks hukum, melainkan juga menuntut adanya transformasi sikap dan perilaku masyarakat dalam menyikapi setiap dinamika sosial di era digital dengan sudut pandang baru. Masyarakat yang memiliki literasi hukum memadai tidak mudah terjebak dalam misinformasi maupun provokasi di ruang digital, serta mampu menggunakan instrumen hukum sebagai sarana perlindungan hak-haknya.
Literasi hukum yang kuat juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Masyarakat akan menyadari bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Oleh sebab itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat sipil menjadi kunci penting dalam mewujudkan peningkatan literasi hukum yang berkelanjutan di Indonesia.
Masyarakat harus memahami bahwa literasi hukum di era digital adalah investasi jangka panjang dalam membangun kesadaran hukum. Tanpa literasi hukum yang memadai, masyarakat akan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, kesalahpahaman regulasi, maupun praktik digital yang merugikan diri sendiri. Sebaliknya, dengan literasi hukum yang baik, masyarakat tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat berpartisipasi dalam mengawal tegaknya hukum dan demokrasi. Dengan demikian, memperkuat literasi hukum berarti memperkuat fondasi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan di Indonesia.
Disclaimer
Tulisan ini disusun untuk tujuan akademik, edukatif, dan diskusi publik. Seluruh pendapat yang tertuang di dalamnya bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum yang spesifik maupun pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap individu atau kelompok yang menghadapi permasalahan hukum dianjurkan untuk berkonsultasi langsung dengan praktisi atau ahli hukum yang berkompeten sesuai dengan kasus dan konteks yang dihadapi.
Profil Penulis
Perkenalkan, nama saya Saithy Salampessy, biasa dipanggil Tata. Saya mahasiswa semester 3 di Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.
Sejak awal kuliah, saya belajar bahwa menjadi mahasiswa bukan hanya sekadar hadir di kelas dan mengerjakan tugas, tetapi juga tentang bagaimana membentuk karakter, mengasah pola pikir untuk melihat dari sudut pandang berbeda, serta menyiapkan diri menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian.
Saya adalah pribadi yang senang belajar hal baru, terutama yang berkaitan dengan dunia hukum dan kehidupan sosial. Minat saya terhadap hukum tumbuh karena saya ingin melihat bagaimana keadilan benar-benar bisa ditegakkan, bukan hanya dalam teori tetapi juga praktik nyata. Bagi saya, hukum adalah bahasa keadilan, dan kita sebagai mahasiswa hukum adalah calon penerjemahnya.
Selain belajar, saya suka membaca buku motivasi. Moto hidup saya adalah: “Kegagalan bukanlah akhir, melainkan guru terbaik. Dan yang bisa mengubah takdir kita ke depan adalah sosok yang kita lihat di cermin.”
Dengan prinsip itu, saya berharap setiap langkah yang saya ambil dapat memberi kesan baik, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di manapun saya berada.
Sekian dari saya. Terima kasih
