GEMA NUSANTARA

GERAKAN MEDIA ANAK BANGSA NUSANTARA

Subscribe
profil redaksi

Visi

Menjadi portal berita independen, kredibel, dan edukatif yang membangun kesadaran kritis serta memperkuat literasi media generasi muda Indonesia.

 

Misi

  1. Menyajikan Informasi Akurat dan Cepat
    Menghadirkan berita politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, nasional, dan internasional dengan standar jurnalistik profesional.
  2. Mendorong Literasi Media Anak Bangsa
    Mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar kritis terhadap informasi dan mampu memilah berita yang berkualitas.
  3. Menjadi Wadah Opini dan Analisis
    Memberikan ruang bagi akademisi, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat luas untuk menyalurkan gagasan dan analisis berbasis data.
  4. Mengangkat Isu Kemanusiaan dan Kebangsaan
    Memfokuskan perhatian pada isu sosial, budaya, pendidikan, serta dinamika kebangsaan yang relevan dengan kepentingan publik.
  5. Mengusung Nilai-Nilai Profesionalisme dan Integritas
    Menjunjung tinggi etika jurnalistik, independensi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
gema nusantara logo
Redaksi GEMA NUSANTARA
Pemimpin Redaksi 

Ibrahim

Dasar Hukum Kepatuhan Media Online GEMA NUSANTARA

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

  • Pasal 2 → Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
  • Pasal 3 ayat (1)–(2) → Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi.
  • Pasal 4 ayat (1)–(3) → Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; pers bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan.
  • Pasal 5 ayat (1)–(3) → Pers wajib memberitakan peristiwa dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah; wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
  • Pasal 7 → Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.
  • Pasal 11 → Pers nasional wajib mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara jelas.
  • Pasal 12 → Perusahaan pers wajib mengumumkan kepemilikan dan penanggung jawab secara transparan.
  • Pasal 15 ayat (1) → Dibentuk Dewan Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

 

2. Peraturan Dewan Pers

Dewan Pers menerbitkan beberapa peraturan yang wajib dipatuhi, antara lain:

  • Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2012
    → Pedoman Pendirian Perusahaan Pers (syarat berbadan hukum Indonesia: PT, Yayasan, atau Koperasi).
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019
    → Standar Perusahaan Pers (memiliki alamat redaksi, struktur organisasi, AD/ART, penanggung jawab, dan memenuhi ketentuan usaha media).
  • Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan (2010, diperbaharui 2018)
    → Wartawan wajib memiliki kompetensi minimal melalui uji kompetensi (UKW).
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008
    → Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2006
    → Pedoman Hak Jawab.
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/III/2006
    → Pedoman Hak Koreksi.

 

3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers – 2008

Wajib dipatuhi oleh semua wartawan GEMA NUSANTARA:

  1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Profesional dalam menghormati hak privasi, praduga tak bersalah, dan tidak mencampurkan fakta serta opini yang menghakimi.
  3. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul, diskriminatif, serta tidak menyebut identitas korban asusila.
  4. Menguji informasi, tidak plagiat, dan menyebut sumber berita.
  5. Melayani hak jawab dan koreksi.

 

4. Peraturan Terkait Lainnya

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) → mengatur penyebaran informasi di media digital.
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Pers (terkait perusahaan pers berbasis digital).

 

Dengan demikian, GEMA NUSANTARA akan tunduk pada:

  • UU Pers No. 40/1999
  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers (2008)
  • Peraturan Dewan Pers (standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, pedoman hak jawab/koreksi, perlindungan wartawan)
  • UU terkait lainnya (UU ITE, UU KIP, dll).
kontak dan kerjasama
Email : redaksigema9@gmail.com