profil redaksi
Visi
Menjadi portal berita independen, kredibel, dan edukatif yang membangun kesadaran kritis serta memperkuat literasi media generasi muda Indonesia.
Misi
- Menyajikan Informasi Akurat dan Cepat
Menghadirkan berita politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, nasional, dan internasional dengan standar jurnalistik profesional. - Mendorong Literasi Media Anak Bangsa
Mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar kritis terhadap informasi dan mampu memilah berita yang berkualitas. - Menjadi Wadah Opini dan Analisis
Memberikan ruang bagi akademisi, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat luas untuk menyalurkan gagasan dan analisis berbasis data. - Mengangkat Isu Kemanusiaan dan
Kebangsaan
Memfokuskan perhatian pada isu sosial, budaya, pendidikan, serta dinamika kebangsaan yang relevan dengan kepentingan publik. - Mengusung Nilai-Nilai Profesionalisme
dan Integritas
Menjunjung tinggi etika jurnalistik, independensi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Redaksi GEMA NUSANTARA
Pemimpin Redaksi
Ibrahim
Dasar Hukum Kepatuhan Media Online GEMA NUSANTARA
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
- Pasal 2 → Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
- Pasal 3 ayat (1)–(2) → Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi.
- Pasal 4 ayat (1)–(3) → Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; pers bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan.
- Pasal 5 ayat (1)–(3) → Pers wajib memberitakan peristiwa dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah; wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
- Pasal 7 → Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.
- Pasal 11 → Pers nasional wajib mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara jelas.
- Pasal 12 → Perusahaan pers wajib mengumumkan kepemilikan dan penanggung jawab secara transparan.
- Pasal 15 ayat (1) → Dibentuk Dewan Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
2. Peraturan Dewan Pers
Dewan Pers menerbitkan beberapa peraturan yang wajib dipatuhi, antara lain:
- Peraturan Dewan Pers Nomor
1/Peraturan-DP/I/2012
→ Pedoman Pendirian Perusahaan Pers (syarat berbadan hukum Indonesia: PT, Yayasan, atau Koperasi). - Peraturan Dewan Pers Nomor
03/Peraturan-DP/X/2019
→ Standar Perusahaan Pers (memiliki alamat redaksi, struktur organisasi, AD/ART, penanggung jawab, dan memenuhi ketentuan usaha media). - Peraturan Dewan Pers tentang Standar
Kompetensi Wartawan (2010, diperbaharui 2018)
→ Wartawan wajib memiliki kompetensi minimal melalui uji kompetensi (UKW). - Peraturan Dewan Pers Nomor
6/Peraturan-DP/V/2008
→ Standar Perlindungan Profesi Wartawan. - Peraturan Dewan Pers Nomor
4/Peraturan-DP/III/2006
→ Pedoman Hak Jawab. - Peraturan Dewan Pers Nomor
5/Peraturan-DP/III/2006
→ Pedoman Hak Koreksi.
3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers – 2008
Wajib dipatuhi oleh semua wartawan GEMA NUSANTARA:
- Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Profesional dalam menghormati hak privasi, praduga tak bersalah, dan tidak mencampurkan fakta serta opini yang menghakimi.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul, diskriminatif, serta tidak menyebut identitas korban asusila.
- Menguji informasi, tidak plagiat, dan menyebut sumber berita.
- Melayani hak jawab dan koreksi.
4. Peraturan Terkait Lainnya
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) → mengatur penyebaran informasi di media digital.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Pers (terkait perusahaan pers berbasis digital).
Dengan demikian, GEMA NUSANTARA akan tunduk pada:
- UU Pers No. 40/1999
- Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers (2008)
- Peraturan Dewan Pers (standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, pedoman hak jawab/koreksi, perlindungan wartawan)
- UU terkait lainnya (UU ITE, UU KIP, dll).
kontak dan kerjasama
Email : redaksigema9@gmail.com