Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2025 merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia serta menekan angka stunting yang hingga kini masih menjadi persoalan kesehatan nasional. Program ini lahir dari kesadaran bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan sejak fase awal kehidupan. Oleh karena itu, MBG tidak hanya dipandang sebagai intervensi nutrisi jangka pendek, melainkan sebagai bagian dari strategi besar menuju Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing global.
Dalam literatur ekonomi pembangunan, investasi pada gizi anak terbukti memberikan dampak jangka panjang terhadap peningkatan kemampuan kognitif, produktivitas tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Heckman (2006) menegaskan bahwa intervensi pada masa kanak-kanak memiliki tingkat pengembalian sosial yang jauh lebih tinggi dibandingkan intervensi pada usia dewasa. Dengan perspektif tersebut, MBG seharusnya dipahami sebagai investasi sosial, bukan semata pengeluaran anggaran negara.
Menariknya, dampak MBG tidak berhenti pada sektor kesehatan. Program ini menciptakan efek berantai (multiplier effect) yang melibatkan berbagai sektor ekonomi. MBG mendorong peningkatan permintaan bahan pangan secara konsisten, sehingga menggerakkan sektor pertanian dan peternakan sebagai penyedia karbohidrat, protein, serat, dan mineral. Selain itu, jasa pengolahan makanan, mulai dari juru masak, tenaga produksi, hingga ahli gizi, menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas menu sesuai standar gizi. Peran logistik juga semakin strategis untuk memastikan makanan sampai tepat waktu dan aman dikonsumsi, sementara UMKM pangan memperoleh ruang partisipasi sebagai pemasok bahan baku maupun makanan pendamping.
Jika dirancang dengan tata kelola yang tepat, MBG berpotensi membentuk rantai nilai yang berkelanjutan, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat ekonomi lokal. Hal ini sejalan dengan konsep creating shared value yang dikemukakan Porter dan Kramer (2011), di mana kebijakan publik mampu menciptakan nilai sosial sekaligus nilai ekonomi secara bersamaan. Studi Bundy et al. (2018) juga menunjukkan bahwa program makan sekolah di berbagai negara berkembang tidak hanya meningkatkan status gizi anak, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi komunitas lokal.
Namun demikian, implementasi MBG tidak lepas dari berbagai tantangan, khususnya terkait model rantai pasokan. Perdebatan publik muncul mengenai apakah seluruh makanan harus diproduksi secara mandiri di dapur MBG atau diperbolehkan melibatkan pemasok eksternal seperti UMKM pangan dan produsen makanan siap konsumsi. Kekhawatiran utama masyarakat berkisar pada pemenuhan standar gizi dan keamanan pangan, serta potensi ketimpangan kualitas antarwilayah.
Produksi mandiri menawarkan keunggulan berupa kontrol penuh terhadap pemilihan bahan baku, higienitas proses, dan komposisi nutrisi karena melibatkan ahli gizi secara langsung. Namun, dari perspektif manajemen operasi, model ini menuntut investasi besar dan kompleksitas operasional yang tinggi (Slack et al., 2022). Sebaliknya, penggunaan pemasok eksternal dapat meningkatkan efisiensi dan mempercepat distribusi, terutama jika pemasok telah memiliki izin resmi seperti P-IRT atau BPOM. Meski demikian, ketergantungan berlebihan pada pihak eksternal berisiko menimbulkan variasi kualitas, potensi monopoli harga, serta lemahnya standarisasi gizi.
Dalam konteks inilah, pandangan normatif yang dimuat dalam GEMA NUSANTARA melalui artikel “Gratis Boleh, Asal Jangan Murahan” menjadi sangat relevan. Artikel tersebut menegaskan bahwa kebijakan publik yang bersifat gratis tidak boleh mengorbankan kualitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan (GEMA NUSANTARA, 2025). Prinsip ini penting untuk menegaskan bahwa program sosial bukan sekadar soal distribusi, melainkan juga tanggung jawab negara dalam menjaga mutu layanan publik.
Sebagai jalan tengah, banyak dapur MBG mulai menerapkan pendekatan hybrid, yaitu memadukan produksi mandiri dengan keterlibatan UMKM lokal yang telah memenuhi standar. Pendekatan ini memungkinkan negara menjaga kontrol kualitas menu utama, sekaligus membuka ruang partisipasi ekonomi bagi pelaku usaha lokal. Dalam perspektif kebijakan publik, model ini mencerminkan praktik collaborative governance, di mana negara, masyarakat, dan pelaku usaha berbagi peran untuk mencapai tujuan bersama (Ansell & Gash, 2008).
Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh kualitas tata kelola, konsistensi pengawasan, dan kejelasan standar operasional. Dengan desain kebijakan yang matang dan implementasi yang bertanggung jawab, MBG berpotensi menjadi fondasi pembangunan generasi unggul, bukan hanya untuk menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga untuk menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing.
Penulis : Haura Ifraluma Gunawan
Asal daerah: Tasikmalaya
Profesi: Mahasiswa Teknik industri universitas Pamulang
