GEMA NUSANTARA

GERAKAN MEDIA ANAK BANGSA NUSANTARA

Subscribe
Efektif Fintech atau Sekedar Slogan: 7 Kekosongan Regulasi Fintech di Era BigTech dan DeFi

Penulis: IL

Perkembangan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) dalam satu dekade terakhir menghadirkan disrupsi besar pada lanskap keuangan global. Fintech menjanjikan efisiensi, memperluas akses layanan, dan mendorong inklusi keuangan di berbagai negara. Tidak hanya bank, kini masyarakat dapat mengakses layanan pinjam-meminjam, pembayaran, investasi, hingga asuransi melalui aplikasi digital. Fenomena ini tidak lagi terbatas pada negara maju, melainkan juga merambah negara berkembang dengan penetrasi yang bahkan lebih cepat, berkat adopsi ponsel pintar dan akses internet yang meluas.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat paradoks besar: regulasi tidak berlari secepat teknologi. Sejumlah kajian akademik yang saya telaah—mulai dari Eichengreen (2023), Khiaonarong & Goh dari IMF (2020), hingga Idris (2025)—memperlihatkan pola serupa. Hampir semua penelitian masih bersifat normatif, parsial, dan minim data empiris. Regulasi sering diposisikan sebagai wacana ideal, bukan instrumen nyata yang terbukti efektif. Dari telaah ini, saya melihat ada tujuh ruang kosong atau research gaps yang justru semakin mendesak untuk dibahas.

  1. BigTech di Negara Berkembang: Motor Inklusi atau Ancaman Monopoli?

Eichengreen (2023) menekankan dominasi BigTech dalam sistem keuangan, terutama di Amerika Serikat dan Tiongkok. Namun, studi ini abai terhadap konteks negara berkembang, tempat BigTech justru tumbuh subur. Kita bisa melihat contoh di Asia Tenggara dengan Gojek dan Grab, atau di Afrika dengan M-Pesa.

Pertanyaannya: apakah BigTech di negara berkembang harus didorong sebagai motor inklusi atau justru ditahan karena berpotensi menciptakan monopoli? Penelitian terbaru Financial Stability Board (2023) menunjukkan bahwa ekspansi BigTech lebih masif di pasar negara berkembang, dengan risiko yang lebih sulit dikelola karena kapasitas regulator terbatas. Regulasi di negara berkembang perlu hati-hati: terlalu longgar bisa menciptakan oligopoli digital, terlalu ketat justru menghambat inovasi lokal.

  1. DeFi, Stablecoin, dan CBDC: Regulasi di Batas Terdepan

Kelemahan hampir semua dokumen yang saya telaah adalah kurangnya perhatian serius terhadap decentralized finance (DeFi), stablecoin, dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency / CBDC). IMF (2020) bahkan terbit sebelum fenomena DeFi dan stablecoin menjadi isu utama.

Padahal, risiko DeFi nyata: tidak ada “gatekeeper” yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kerugian. Stablecoin, seperti Tether atau USDC, bisa mempengaruhi stabilitas moneter karena berpotensi menciptakan substitusi terhadap mata uang resmi. Sementara CBDC sudah mulai diuji di berbagai negara, termasuk Tiongkok dengan e-CNY.

BIS (2025) telah merilis laporan tentang fungsi dan implikasi stabilitas keuangan dari DeFi. Namun, kajian akademik di negara berkembang masih minim. Di Indonesia, diskusi CBDC (atau Rupiah Digital) masih terbatas pada Bank Indonesia dan belum mendapat perhatian memadai dari kalangan akademisi maupun masyarakat sipil.

  1. Politik-Ekonomi dan Geopolitik Regulasi

Literatur yang ada cenderung menampilkan regulasi fintech seakan proses teknokratis netral. Padahal, realitas jauh lebih kompleks. Regulasi dibentuk oleh interaksi antara negara, industri, dan masyarakat sipil. Faktor politik, lobi industri, dan rivalitas geopolitik juga sangat menentukan.

Langley (2023) dalam kajiannya tentang regulasi platform di Inggris dan Tiongkok menunjukkan bahwa regulasi bisa menjadi instrumen kekuasaan negara, bukan sekadar alat menjaga stabilitas. Rivalitas antara Amerika dan Tiongkok dalam menentukan standar fintech global, termasuk dalam isu keamanan data dan interoperabilitas sistem pembayaran, adalah contoh nyata.

Jika dimensi ini diabaikan, analisis regulasi fintech menjadi dangkal. Negara berkembang perlu menyadari bahwa regulasi bukan hanya soal best practice internasional, melainkan juga arena perebutan kekuasaan dan kepentingan.

  1. Literasi Digital dan Kesenjangan Sosial

Fintech sering dipromosikan sebagai solusi inklusi keuangan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tanpa literasi digital yang memadai, masyarakat justru lebih mudah terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal. Idris (2025) menyoroti hal ini, tetapi masih dengan pendekatan generik dan tanpa data primer.

Penelitian Kumar (2024) di India menemukan bahwa literasi digital berperan signifikan terhadap adopsi fintech dan tingkat inklusi keuangan. Sementara itu, studi Al-Afeef (2025) menegaskan korelasi positif antara literasi digital dengan inklusi dan kesejahteraan ekonomi. Dengan kata lain, tanpa literasi digital, janji inklusi fintech hanya slogan.

Indonesia menghadapi tantangan serius di sini. Literasi digital masyarakat masih rendah, sementara penetrasi aplikasi pinjaman online semakin luas. Regulasi seharusnya tidak hanya mengawasi perusahaan fintech, tetapi juga mendorong program literasi digital dan perlindungan konsumen.

  1. Evaluasi Empiris Regulasi

Banyak negara mengadopsi regulatory sandbox atau kebijakan open banking. Namun, seberapa efektif kebijakan tersebut dalam meningkatkan inklusi, persaingan, atau stabilitas keuangan? Sayangnya, evaluasi empiris masih sangat terbatas.

Babina (2024) memberikan bukti awal bahwa kebijakan open banking meningkatkan jumlah fintech baru dan memperbaiki hasil bagi konsumen di negara-negara Eropa. Tetapi, kita jarang menemukan studi serupa di Asia atau Afrika. Padahal, konteksnya jelas berbeda.

Tanpa evaluasi empiris, regulasi berisiko hanya menjadi slogan politik atau formalitas hukum. Akademisi perlu mengambil peran untuk menguji dampak regulasi secara sistematis, baik melalui survei, analisis data lintas negara, maupun studi kasus mendalam.

  1. Kompleksitas Multidimensi Regulasi

Sebagian besar literatur menyederhanakan regulasi fintech hanya pada beberapa dimensi: sandbox, perlindungan konsumen, atau risk-based regulation. Padahal, regulasi fintech bersifat multidimensi: ada aspek prudential, privasi data, anti pencucian uang, perlindungan konsumen, keamanan siber, hingga antitrust.

Sebuah studi (2025) bahkan memperkenalkan Multidimensional Regulatory Complexity Index untuk menilai kerumitan regulasi fintech. Pendekatan ini penting karena menunjukkan bahwa kompleksitas regulasi bukan sekadar jumlah aturan, tetapi juga keragaman interpretasi, kepadatan hukum, hingga adaptabilitas teknologi.

Indonesia seringkali terjebak pada pendekatan tambal sulam. Misalnya, aturan pinjaman online, perlindungan data, dan sandbox seringkali berdiri sendiri tanpa integrasi. Padahal, pendekatan holistik sangat dibutuhkan.

  1. Integrasi Fintech dengan Sistem Keuangan Formal

Pertanyaan penting yang jarang dibahas adalah: apakah fintech dan bank harus bersaing atau bermitra? Costa (2025) menemukan bahwa strategi kolaborasi antara bank dan fintech sering lebih menguntungkan dibanding persaingan langsung.

Bank besar memiliki modal, reputasi, dan kapasitas pengawasan risiko. Fintech unggul dalam inovasi, kecepatan, dan pengalaman pengguna. Alih-alih saling mengalahkan, keduanya bisa berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat.

Regulasi seharusnya mendorong kemitraan ini dengan menyediakan kerangka kerja yang jelas. Misalnya, aturan tentang open API, data sharing, dan tata kelola kemitraan bank–fintech. Dengan begitu, risiko bisa diminimalkan, sementara inovasi tetap berjalan.

Menutup Kekosongan

Singkatnya, literatur dan kebijakan regulasi fintech masih menyisakan banyak ruang kosong. Tujuh hal yang saya sebutkan di atas—BigTech di negara berkembang, DeFi & CBDC, politik-ekonomi regulasi, literasi digital, evaluasi empiris, kompleksitas multidimensi, dan integrasi bank–fintech—perlu menjadi fokus diskusi ke depan.

Pendekatan regulasi fintech tidak bisa hanya normatif atau sekadar menyalin praktik luar negeri. Kita membutuhkan kerangka kerja yang empiris, multidimensi, dan kontekstual. Empiris agar kebijakan berbasis data, bukan asumsi. Multidimensi supaya kompleksitas ekosistem bisa dipahami secara utuh. Kontekstual karena negara berkembang memiliki lanskap BigTech, literasi, dan risiko yang berbeda dengan negara maju.

Akademisi memiliki peran penting untuk memperkaya diskusi ini, bukan hanya dengan opini, tetapi juga dengan data dan analisis empiris. Regulator perlu lebih adaptif dan terbuka pada eksperimen kebijakan yang terukur. Sementara industri fintech harus menyadari bahwa regulasi bukan musuh, melainkan jembatan menuju kepercayaan dan keberlanjutan.

Jika dunia akademik, regulator, dan industri mampu mengisi tujuh ruang kosong ini, ekosistem fintech tidak hanya akan menjadi mesin inovasi, tetapi juga penopang stabilitas dan inklusi keuangan yang berkeadilan.

Pada akhirnya, Fintech masih perlu lebih dalam lagi sehingga tujuh ruang kosong menjadi terisi. melainkan tentang bagaimana kita tetap tegak. Simak diskusi serupa di rubrik Opini Gema YPPPAL-AMSI

Sumber Bacaan

Al-Afeef, M. (2025). Unraveling the impact of digital literacy on financial mastery. Financial Innovation, 11(2), 1–22. https://doi.org/10.1007/s43621-025-01137-5

Babina, T., Buchak, G., & Gornall, W. (2024). Customer data access and fintech entry: Early evidence. NBER Working Paper No. 32089. National Bureau of Economic Research. https://doi.org/10.3386/w32089

Bank for International Settlements (BIS). (2025). Functions and financial stability implications of DeFi. BIS Papers No. 156. https://www.bis.org/publ/bppdf/bispap156.htm

Costa, S. (2025). Competition or cooperation? Disentangling the bank–fintech dynamics. Technological Forecasting and Social Change, 217, 122582. https://doi.org/10.1016/j.techfore.2025.122582

Eichengreen, B. (2023). Financial regulation in the age of the platform economy. Centre for Economic Policy Research (CEPR).

Financial Stability Board (FSB). (2023). Bigtech firms in finance in emerging market and developing economies. https://www.fsb.org/uploads/P121020-1.pdf

Idris, H. (2025). Understanding financial inclusion through fintech: A qualitative inquiry into the role of technology in shaping financial landscapes. Journal of Financial Inclusion Studies, 4(1), 15–38.

Khiaonarong, T., & Goh, T. (2020). Fintech and payments regulation: Analytical framework. IMF Working Paper WP/20/75. International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9781513546201.001

Kumar, R. (2024). Impact of digital financial literacy on financial inclusion: Evidence from India. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.4954800

Langley, P. (2023). Regulating with/against platforms: The political economy of fintech in the UK and China. Cambridge Journal of Regions, Economy and Society, 16(2), 257–275. https://doi.org/10.1093/cjres/rsad010

Model Validation Study. (2021). The key role of the financial regulation in fintech ecosystem: A model validation. International Journal of Financial Studies, 9(4), 1–20. https://doi.org/10.3390/ijfs9040077

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *