Organisasi, seperti makhluk hidup, tidak selamanya berada di puncak kejayaannya. Ada masanya vitalitas itu meredup: secara formal masih berjalan, tapi secara substansi mulai membusuk. Inilah yang disebut organizational decay, kondisi ketika struktur, proses, budaya, dan kepemimpinan perlahan kehilangan efektivitas hingga kinerja menurun (Cameron & Whetten, 1983).
Tanda-tandanya cukup jelas: inovasi berhenti, birokrasi makin kaku, kepemimpinan lemah, ketergantungan pada pihak luar meningkat, dan kinerja stagnan. Fenomena ini mirip dengan zombie organization—secara legal masih “hidup”, tetapi sesungguhnya tidak berdaya. Dalam ranah bisnis, fenomena zombie firms bahkan sudah lama diperingatkan karena menghambat produktivitas dan inovasi (The Economist, 2017).
Pandemi Covid-19 memperkuat tren ini. Banyak perusahaan “setengah mati” tetap bertahan bukan karena daya saing, melainkan karena intervensi kebijakan fiskal dan moneter (The Economist, 2020). Di Indonesia, kita bisa melihat sejumlah organisasi atau perusahaan yang dulu berjaya, kini tersandera oleh pola lama yang tak adaptif. Akibatnya, relevansi hilang, tantangan baru tak terjawab, bahkan sebagian terancam bangkrut.
Apa yang bisa dilakukan? Pemimpin organisasi perlu lebih peka terhadap tanda-tanda decay. Struktur mesti ditinjau ulang agar lebih fleksibel, budaya inovasi harus ditumbuhkan, kepemimpinan visioner diperkuat, dan ketergantungan pada pihak eksternal dikurangi.
Kesadaran terhadap pembusukan organisasi bukan sekadar teori akademik. Ia adalah alarm dini. Organisasi yang berani mengakui dan menanggulangi decay memiliki peluang besar untuk bertransformasi, tetap relevan, dan bertahan di tengah ketidakpastian. Jangan biarkan organisasi kita menjadi “setengah mati” sebelum sempat berbenah.
Catatan Redaksi Gema
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Seluruh isi, data, dan analisis menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi Gema (Gerakan Media Anak Bangsa).
Disclaimer
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang, merugikan, atau menyinggung pihak manapun. Artikel ini bersifat refleksi konseptual tentang fenomena organisasi dalam konteks manajemen. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, redaksi akan melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber Bacaan:
- Cameron, K. S., & Whetten, D. A. (1983). Organizational Effectiveness: A Review of Research and Theory. San Francisco: Jossey-Bass.
- The Economist. (2017, January 12). Attack of the zombie firms. The Economist. https://www.economist.com/buttonwoods-notebook/2017/01/12/attack-of-the-zombie-firms
- The Economist. (2020, September 26). Why Covid-19 will make killing zombie firms off harder. The Economist. https://www.economist.com/finance-and-economics/2020/09/26/why-covid-19-will-make-killing-zombie-firms-off-harder
